Menkes Berhasil Perjuangkan Virus Sharing Yang Adil, Transparan dan Setara

Written at Nov 29th 2007, 22:11
Category: Berita

Delegasi RI ke Sidang Inter-Governmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness (IGM-PIP) di Jenewa yang dipimpin Menkes RI, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp JP (K), berhasil memperjuangkan pengaturan virus sharing yang didasarkan atas prinsip keadilan, transparansi dan kesetaraan serta menghormati kedaulatan negara atas sumber daya genetika. Sidang IGM-PIP yang diselenggarakan tanggal 20-23 November 2007 tersebut menyetujui usulan Indonesia agar mekanisme virus sharing konsisten dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing negara. Hal ini berarti bahwa pengiriman virus flu burung Indonesia (H5N1) ke pusat-pusat laboratorium WHO (Collaborating Centres) akan dilakukan dengan Materials Transfer Agreement (MTA) sesuai dengan hukum dan peraturan nasional Indonesia.

Salah satu akar permasalahan yang diperdebatkan adalah peraturan Global Influenza Surveilance Network (GISN) yang berlaku di WHO. Berlindung di balik GISN, WHO berhak meminta paksa seluruh virus yang ada di dunia tanpa syarat apapun. Ironisnya, virus itu hanya bisa diakses oleh negara-negara maju. Diolah dengan teknologi medmunn (tidak semua negara punya kemampuan ini), virus liar itu diubah menjadi seed virus ( bibit vaksin). Seed ini kemudian dipatenkan oleh negara-negara yang bisa mengolahnya.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan dr. Siti Fadilah Supari, Sp JP saat konfrensi pers di Jakarta setibanya dari mengikuti sidang Inter Governmental Meeting on Pandemic Influenza Preparedness ( IGM-PIP) di Jenewa, pada hari Sabtu Sore tanggal 24 Novermber 2007.

Menurut Menteri Kesehatan dr. Siti Fadilah Supari, Sp JP merasa hal ini tidak adil bagi negara pengirim virus yang umumnya negara berkembang. Hasil produk dari turunan seed virus yang dapat dibuat vaksin atau obat, tidak terjangkau harganya bagi negara berkembang yang sebetulnya pemilik virus. Aturan-aturan GISN ini telah berlangsung 50 tahun dan dibuat berdasarkan hukum kesehatan negara maju, yang tentu saja menguntungkan negara-negara tersebut.

Sampai dengan terbentuknya sistem baru yang adil, transparan dan setara, Sidang IGM-PIP menyepakati bahwa mekanisme virus sharing dilakukan konsisten dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing. Untuk menjamin virus sharing pada masa interim ini, Sidang IGM-PIP sepakat menyediakan mekanisme traceability untuk melacak aliran virus sharing H5N1 Indonesia di seluruh dunia. Sidang IGM-PIP juga meminta kepada Dirjen WHO membangun mekanisme “advisory” untuk memantau dan memperkuat sistem baru yang berdasarkan kepada rasa saling percaya.

Pengaturan interim ini berlaku untuk sementara waktu mengingat Sidang IGM-PIP tanggal 20-23 November 2007 tidak berhasil mencapai kesepakatan sistem virus sharing dan benefits sharing baru yang permanen. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui Informal Consultation sejumlah negara-negara anggota WHO, termasuk Indonesia, sebelum Sidang WHA ke-61, bulan Mei 2008. Diharapkan pada Sidang IGM-PIP mendatang yang dijadwalkan bulan Juli 2008, sistem baru yang permanen sudah dapat disepakati secara konsensus.

Pembentukan sistem baru virus sharing dan benefits sharing yang adil, transparan dan setara merupakan prakarsa Indonesia yang disetujui oleh Sidang WHA ke-60, bulan Mei 2007.



Back to Berita




Copyright of Depkominfo @ 2007, All Rights Reserved
Designed by Rajasa Web and Graphics, Icons by Tango